Analisis pengaturan sanksi pidana bagi pengguna sepeda listrik yang melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020. Analisis sanksi pidana bagi pengguna sepeda listrik yang melanggar Permenhub No. 45 Tahun 2020 di Indonesia. Mengkaji bentuk pelanggaran, pengaturan hukum, dan kepastian sanksi.
Penelitian ini berfokus pada meningkatnya penggunaan sepeda Perkembangan teknologi transportasi berbasis energi listrik telah mendorong meningkatnya penggunaan sepeda listrik sebagai alternatif sarana mobilitas yang praktis, ekonomis, dan ramah lingkungan. Di Indonesia, penggunaan sepeda listrik semakin meluas, baik di kawasan permukiman maupun di jalan umum. Namun, peningkatan penggunaan tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum yang mengaturnya. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait kejelasan pengaturan, bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi dalam praktik, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, kajian hukum terhadap penggunaan sepeda listrik menjadi penting guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penggunaan sepeda listrik dalam sistem hukum di Indonesia, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam penggunaannya, serta mengkaji sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai sepeda listrik di Indonesia masih belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu regulasi yang komprehensif, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk pelanggaran, antara lain penggunaan sepeda listrik di jalan umum yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak dilengkapinya perlengkapan keselamatan, serta penggunaan oleh pihak yang belum memenuhi persyaratan usia atau kompetensi. Terhadap pelanggaran tersebut, sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan pengawasan dan sosialisasi guna menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan keselamatan dalam penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Kata Kunci: Sepeda Listrik, Pelanggaran Lalu Lintas, Sanksi Pidana.
This paper, titled "ANALISIS PENGATURAN SANKSI PIDANA BAGI PENGGUNA SEPEDA LISTRIK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020," addresses a highly pertinent and critical issue concerning the rapidly expanding use of electric bicycles in Indonesia. The abstract effectively highlights the growing popularity of electric bikes as a practical and eco-friendly mobility solution, while simultaneously identifying a significant gap in public understanding and comprehensive legal frameworks governing their use. The study's focus on clarifying regulations, identifying common violations, and analyzing potential criminal sanctions based on the aforementioned Ministerial Regulation is highly relevant, aiming to provide much-needed legal certainty and protection for the community. Employing a normative legal research methodology with statutory and conceptual approaches, the authors meticulously analyze relevant primary legal materials, supplemented by secondary sources such as literature, journals, and expert opinions. The research reveals that the current regulatory landscape for electric bicycles in Indonesia is fragmented and lacks comprehensive integration, a situation prone to multiple interpretations during implementation. Key findings detail common violations, including improper use on public roads, non-compliance with safety equipment requirements, and operation by underage or unqualified individuals. Crucially, the study clarifies that both administrative and criminal sanctions can be applied to such infringements under existing legal provisions. The findings underscore the urgent necessity for robust regulatory enhancements, alongside more stringent supervision and widespread public socialization efforts. This comprehensive approach, as advocated by the authors, is essential to establish legal certainty, maintain public order, and ensure the safety of all road users amidst the increasing prevalence of electric bicycles. The paper makes a valuable contribution to the discourse on urban mobility and legal enforcement, providing a solid foundation for policymakers and law enforcement agencies to develop and implement more effective strategies for managing electric bicycle use in Indonesia.
You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - ANALISIS PENGATURAN SANKSI PIDANA BAGI PENGGUNA SEPEDA LISTRIK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020 from YUSTISI .
Login to View Full Text And DownloadYou need to be logged in to post a comment.
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria