Efektivitas Pelaksanaan Pembinaan Narapidana dan Peran Balai Pemasyarakatan dalam Mewujudkan Tujuan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Home Research Details
Fitri Hizria Ramadahni Aulia, Febrianti Siregar, Nazwa Aulia Cahyanti, Syarifuddin Syarifuddin

Efektivitas Pelaksanaan Pembinaan Narapidana dan Peran Balai Pemasyarakatan dalam Mewujudkan Tujuan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

0.0 (0 ratings)

Introduction

Efektivitas pelaksanaan pembinaan narapidana dan peran balai pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Mengkaji efektivitas pembinaan narapidana & peran Bapas mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan (UU 22/2022). Fokus pada reintegrasi sosial & cegah residivisme.

0
3 views

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia mengalami perkembangan paradigma dari pendekatan pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan rehabilitatif, reintegratif, dan restoratif yang menempatkan narapidana sebagai subjek pembinaan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tetapi juga oleh peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam melaksanakan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Namun demikian, pelaksanaan sistem pemasyarakatan masih menghadapi berbagai kendala, seperti overkapasitas Lapas, keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung reintegrasi sosial mantan narapidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 telah mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan reintegratif melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian yang disesuaikan dengan asesmen risiko dan kebutuhan warga binaan. Selain itu, Bapas memiliki peran strategis dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan guna mendukung proses reintegrasi sosial serta mencegah terjadinya residivisme, sinergi antara Lapas dan Bapas masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurang optimalnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan jumlah petugas, minimnya sarana pendukung, serta masih kuatnya stigma masyarakat terhadap mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan sistem pemasyarakatan. elaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.



Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Efektivitas Pelaksanaan Pembinaan Narapidana dan Peran Balai Pemasyarakatan dalam Mewujudkan Tujuan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan from JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.