Pengaturan tindak pidana penyebaran konten melanggar kesusilaan dalam praktik penagihan pinjaman online. Telusuri pengaturan tindak pidana penyebaran konten melanggar kesusilaan dalam penagihan pinjaman online ilegal. Analisis perlindungan hukum korban serta efektivitas implementasi UU ITE di Indonesia.
Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi saat penagihan pinjaman online ilegal. Penagihan ini dilakukan dengan cara mengancam penyebarkan konten melanggar kesusilaan sebagai alat tekanan terhadap debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penyebaran konten melanggar kesusilaan dalam praktik penagihan pinjaman online serta menilai efektivitas perlindungan hukum terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dapat dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP mengenai pemerasan dan pengancaman. Putusan No. 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr menegaskan bahwa hubungan utang-piutang tidak dapat dijadikan alasan membenarkan untuk melakukan intimidasi digital. Secara normatif, pengaturan hukum di Indonesia telah memadai, namun implementasinya masih perlu dioptimalkan.
You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Pengaturan Tindak Pidana Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan Dalam Praktik Penagihan Pinjaman Online from EDU SOCIATA ( JURNAL PENDIDIKAN SOSIOLOGI ) .
Login to View Full Text And DownloadYou need to be logged in to post a comment.
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria