Korupsi Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Etika Hukum dan Profesi: Analisis Kasus Pinangki Sirna Malasari, Raden Brotoseno, Akil Mochtar dan Pungutan Liar Rutan KPK
Home Research Details
Hidayati Hidayati, Ariffianto Wibi W, Barri Pratama, Hendry Juanda, Andi Jamaro Dulung

Korupsi Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Etika Hukum dan Profesi: Analisis Kasus Pinangki Sirna Malasari, Raden Brotoseno, Akil Mochtar dan Pungutan Liar Rutan KPK

0.0 (0 ratings)

Introduction

Korupsi aparat penegak hukum dalam perspektif etika hukum dan profesi: analisis kasus pinangki sirna malasari, raden brotoseno, akil mochtar dan pungutan liar rutan kpk. Menganalisis korupsi aparat penegak hukum Indonesia dari etika hukum & profesi. Mengungkap kasus Pinangki, Brotoseno, Akil Mochtar, pungli KPK, & solusi reformasi hukum komprehensif.

0
4 views

Abstract

Penelitian ini menganalisis fenomena korupsi di kalangan aparat penegak hukum di Indonesia dalam perspektif etika hukum dan profesi. Aparat penegak hukum sebagai pilar utama negara hukum memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, berbagai kasus seperti yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKP Raden Brotoseno, Akil Mochtar, serta praktik pungutan liar di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merusak integritas sistem peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi aparat penegak hukum tidak hanya bersifat individual, tetapi juga bersifat sistemik yang dipengaruhi oleh lemahnya integritas moral, besarnya diskresi, budaya organisasi yang permisif, lemahnya pengawasan, serta rendahnya transparansi. Dari perspektif etika profesi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip integritas, independensi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan etika profesi, pengawasan independen, digitalisasi sistem hukum, serta penguatan budaya antikorupsi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.



Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Korupsi Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Etika Hukum dan Profesi: Analisis Kasus Pinangki Sirna Malasari, Raden Brotoseno, Akil Mochtar dan Pungutan Liar Rutan KPK from Jurnal Greenation Sosial dan Politik .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.