Kekaburan Hukum Hak Cipta pada Fotografi Berbasis Artificial Intelligence dalam bingkai Radburch Formula
Home Research Details
Yamani Naufal

Kekaburan Hukum Hak Cipta pada Fotografi Berbasis Artificial Intelligence dalam bingkai Radburch Formula

0.0 (0 ratings)

Introduction

Kekaburan hukum hak cipta pada fotografi berbasis artificial intelligence dalam bingkai radburch formula. Telusuri kekaburan hukum hak cipta fotografi AI di Indonesia. Siapa penciptanya? Bagaimana perlindungannya? Penelitian ini rekomendasikan rekonstruksi regulasi UU Hak Cipta.

0
2 views

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan tantangan baru dalam rezim hukum hak cipta. Salah satunya adalah munculnya karya fotografi yang dihasilkan sepenuhnya atau sebagian oleh AI. Persoalan utama yang timbul adalah siapakah yang dapat dikategorikan sebagai pencipta, apakah karya tersebut memenuhi unsur orisinalitas, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap ciptaan berbasis AI. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit posisi karya AI, sehingga menimbulkan kekaburan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan adanya kekosongan norma terkait subjek hukum dalam ciptaan AI, serta perdebatan mengenai syarat orisinalitas. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi, baik dengan memperluas definisi pencipta maupun melalui model atribusi tertentu, agar perlindungan hukum dapat mencerminkan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.



Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Kekaburan Hukum Hak Cipta pada Fotografi Berbasis Artificial Intelligence dalam bingkai Radburch Formula from SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.