Implementasi hukum pembangunan infrastruktur kecamatan galang berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Menganalisis implementasi hukum pembangunan infrastruktur di Kecamatan Galang, Batam, sesuai UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk wilayah terluar.
Latar Belakang Bagian wilayah hiterland Kota Batam khususnya Kecamatan Galang pembangunan yang terjadi masih belum merata, maka pemerintah Kota Batam berupaya melakukan pengembangan wilayah. Pengertian daerah/wilayah disini mencakup daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi, masing-masing sebagai daerah otonom. Dalam penelitian ini, peneliti memfokuskan pada pengembangan wilayah pada daerah Batam, yaitu pada karena saat ini wilayah hiterland sedang menjadi perhatian Pemerintah Kota Batam untuk dikembangkan. Dalam melaksanakan penelitian ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum konseptual sebagaimana yang ada dalam peraturan PerUndang-Undangan dan konseptual yang ada dalam kaidah-kaidah hukum lainnya yang hidup dalam masyarakat terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Tujuan Penelitian ini untuk mensyiratkan kepada Pemerintahan Pusat khususnya dan Pemerintah Daerah pada khususnya agar memperhatikan Pembangunan yang berkelanjutan untuk daerah-daerah terluar seperti Pulau Galang, karena Pembangunan daerah terluar selama ini jauh tertinggal dari daerah-daerah daratan atau Minland. Kesimpulan penelitian ini Implementasi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Galang berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dipengaruhi oleh beberapa komponen diantaranya Standard dan Sasaran Kebijakan dan Dalam mengukur standard kebijakan pemerintah memiliki landasan atau aturan yang harus dilaksanakan, di dalam kegiatan pembangunan infrastruktur kecamatan bulang berpedoman pada Peraturan Walikota Batam Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Pemberdayaan Masyarakat Dalam Peningkatan Infrastruktur Lingkungan Pemukiman Wilayah Kelurahan (PM-PIK) Kota Batam.
The study, titled "Implementasi Hukum Pembangunan Infrastruktur Kecamatan Galang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," addresses a highly pertinent issue concerning the equitable development of remote regions in Indonesia. Specifically focusing on Kecamatan Galang, a hinterland area of Batam City, the research highlights the persistent challenge of uneven development and the local government's efforts to address this disparity. The stated objective is to draw attention from both central and local governments towards sustainable development in these outer regions, emphasizing the historical neglect of areas like Pulau Galang compared to mainland counterparts. This focus on bridging development gaps through a legal framework provides a crucial lens for understanding regional disparities. Methodologically, the paper employs a normative legal research approach, concentrating on conceptual legal frameworks derived from existing laws and regulations, as well as societal legal norms. While this methodology is appropriate for analyzing legal implementation, the abstract's presentation of the findings warrants closer examination. It concludes that infrastructure development in Kecamatan Galang is influenced by policy standards and targets, with adherence to foundational rules. The abstract specifically references Peraturan Walikota Batam Nomor 29 Tahun 2023, which outlines technical guidelines for community empowerment in improving residential infrastructure. However, a significant discrepancy arises in the conclusion, where "kecamatan bulang" is mentioned in place of "kecamatan galang," introducing confusion regarding the actual scope of the findings or indicating a potential error in the abstract itself. Furthermore, while components influencing implementation are mentioned, a more detailed explanation of *how* these components interact with Law No. 25/2004 and the practical implications would enhance the abstract's clarity. Overall, this study has the potential to make a valuable contribution by shedding light on the legal implementation of infrastructure development in a neglected region. Its strength lies in pinpointing a critical issue of uneven regional development and attempting to analyze it through the lens of national and local legal frameworks. However, for future clarity and impact, it is imperative to rectify the aforementioned district name inconsistency in the abstract. Additionally, while the abstract outlines the study's goal and methodology, it could benefit from a more concise articulation of its specific analytical findings and the concrete challenges or successes encountered in applying Law No. 25/2004 in Galang. Addressing these points would strengthen the paper's academic rigor and ensure its insights are clearly communicated to policymakers and researchers working on equitable regional development.
You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Implementasi Hukum Pembangunan Infrastruktur Kecamatan Galang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional from Jurnal Cahaya Keadilan .
Login to View Full Text And DownloadYou need to be logged in to post a comment.
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria