Analisis Yuridis Tindak Pidana Penistaan Agama melalui Media Sosial TikTok dan YouTube (Studi Putusan Nomor 2771/Pid.Sus/2022/PN.Mdn)
Home Research Details
Devita Vallensia, Frederich Gunawan, Theodore Francisco Emmanuel Sutanto, Marcell Tirta, Johan Kristian Zebua

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penistaan Agama melalui Media Sosial TikTok dan YouTube (Studi Putusan Nomor 2771/Pid.Sus/2022/PN.Mdn)

0.0 (0 ratings)

Introduction

Analisis yuridis tindak pidana penistaan agama melalui media sosial tiktok dan youtube (studi putusan nomor 2771/pid.sus/2022/pn.mdn). Analisis yuridis tindak pidana penistaan agama di TikTok & YouTube (Putusan 2771/Pid.Sus/2022/PN.Mdn). Membahas penerapan UU ITE, pertimbangan hakim, & tantangan kebebasan berekspresi vs nilai agama.

0
2 views

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penodaan agama yang dilakukan melalui media sosial, khususnya dalam Putusan Nomor 2771/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, termasuk unsur kesengajaan dan potensi menimbulkan kebencian berbasis SARA. Pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada aspek yuridis, tetapi juga memperhatikan dampak sosial serta sikap terdakwa selama persidangan. Dari perspektif teori pemidanaan, putusan ini mencerminkan pendekatan gabungan antara tujuan pembalasan dan pencegahan. Namun demikian, efektivitas sanksi pidana dalam memberikan efek jera masih menjadi tantangan. Penelitian ini juga menunjukkan adanya ketegangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai agama di era digital, sehingga diperlukan upaya preventif melalui peningkatan literasi digital dan penguatan toleransi beragama dalam masyarakat



Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Analisis Yuridis Tindak Pidana Penistaan Agama melalui Media Sosial TikTok dan YouTube (Studi Putusan Nomor 2771/Pid.Sus/2022/PN.Mdn) from SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.