Risiko hukum tata laksana sex therapy pada kasus disfungsi seksual: laporan kasus. Studi kasus ini membahas risiko hukum praktik sex therapy pada disfungsi seksual pria, menyoroti pentingnya informed consent & aspek medikolegal untuk melindungi dokter.
Background: Male sexual dysfunctions such as erectile dysfunction, premature ejaculation, and anorgasmia/anejaculation often result from organic or psychogenic causes. Limited sexual knowledge and experience may exacerbate these conditions. Therapeutic approaches like sex counseling and sex therapy can be effective but carry potential legal risks if performed without proper medicolegal precautions, as they might be perceived as acts of sexual misconduct. Case Presentation: A 28-year-old man presented with his wife, complaining of the inability to ejaculate since their marriage two years earlier. Before marriage, the patient reported successful ejaculation through masturbation. His IIEF-6 and EHS scores indicated normal erectile function. The patient had a history of herniotomy at age 14, leaving a surgical scar that triggered pain and trauma upon touch. During sex therapy to assess reflexogenic erection, the patient exhibited pain reactions when the scar area was stimulated, reflecting a deep psychological fear of injury that prevented ejaculation. Although sex therapy is a non-invasive medical procedure, it requires explicit written informed consent to prevent potential legal claims of sexual assault or indecency, in accordance with Article 414 of the Indonesian Penal Code (Law No. 1 of 2023) and Ministerial Regulation No. 290/2008 on Medical Consent. Physicians should establish a legal relationship based on inspanning verbintenis (best-effort obligation) rather than resultaat verbintenis (result-based obligation), ensuring full disclosure and patient consent prior to any physical therapy session. Conclusion: This case underscores the necessity of integrating medicolegal safeguards into sex therapy practice. Thorough communication, comprehensive consent, and adherence to ethical standards are essential to mitigate legal risks and uphold the integrity of medical practice in andrology. Latar Belakang: Disfungsi seksual pria seperti disfungsi ereksi, ejakulasi dini, dan anorgasmia/anejakulasi sering kali disebabkan oleh faktor organik maupun psikogenik. Minimnya pengetahuan dan pengalaman seksual dapat memperburuk kondisi ini. Pendekatan terapi seperti sex counseling dan sex therapy terbukti efektif, tetapi berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila tidak disertai prosedur medikolegal yang tepat, karena dapat dianggap sebagai pelanggaran kesusilaan. Presentasi Kasus: Seorang pria berusia 28 tahun datang bersama istrinya dengan keluhan utama tidak pernah mencapai ejakulasi sejak menikah dua tahun sebelumnya. Sebelum menikah, pasien dapat ejakulasi melalui masturbasi. Pemeriksaan menggunakan IIEF-6 dan EHS menunjukkan ereksi normal. Riwayat operasi herniotomi pada usia 14 tahun meninggalkan bekas luka yang memicu rasa nyeri dan trauma saat disentuh. Ketika dilakukan sex therapy untuk menilai refleks ereksi, pasien memperlihatkan reaksi nyeri di area bekas luka tersebut, yang secara psikologis diartikan sebagai ketakutan akan robeknya luka operasi, sehingga menghambat ejakulasi. Meskipun sex therapy bukan tindakan invasif, namun tetap memerlukan informed consent tertulis untuk menghindari potensi tuduhan kekerasan seksual atau perbuatan cabul sesuai Pasal 414 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan Permenkes No. 290 Tahun 2008. Dokter harus memastikan adanya hubungan hukum berbasis inspanning verbintenis, bukan resultaat verbintenis, dengan menjelaskan tujuan terapi dan memperoleh persetujuan tertulis dari pasien. Simpulan: Kasus ini menegaskan pentingnya penerapan aspek medikolegal dalam sex therapy untuk mencegah tuntutan hukum. Pendekatan yang hati-hati dan disertai edukasi serta dokumentasi persetujuan yang jelas dapat menjadi mitigasi efektif terhadap risiko hukum bagi dokter andrologi dalam praktik klinis sehari-hari.
You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Risiko hukum tata laksana sex therapy pada kasus disfungsi seksual: laporan kasus from Intisari Sains Medis .
Login to View Full Text And DownloadYou need to be logged in to post a comment.
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria