Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia
Home Research Details
Nur Aisyah Thalib, Abd Thalib

Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia

0.0 (0 ratings)

Introduction

Pembagian royalti hak cipta lagu sebagai harta bersama pasca putusnya perkawinan dalam perspektif hukum kekayaan intelektual dan hukum perdata di indonesia. Pembagian royalti hak cipta lagu sebagai harta bersama pasca perceraian di Indonesia. Analisis hukum kekayaan intelektual & perdata, konflik kepemilikan, dan solusi pembagian adil.

0
81 views

Abstract

Setiap individu tidak ada yang menginginkan terjadinya perceraian di dalam rumah tangga mereka. Setelah terjadinya perceraian mengakibatkan konflik kepemilikan harta kekayaan, salah satunya royalti hak cipta pada lagu. Di Indonesia ada 3 (tiga) kebijakan hukum yang diberlakukan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Hukum Islam dan KUHPerdata. Seringkali, ketika harta bersama dipisahkan karena perceraian, ada kemungkinan konflik yang kompleks terkait pembagian royalti. Pertama, sumber konflik bisa berasal dari ketidaksepakatan diantara pasangan mengenai nilai dan kewajiban masing-masing terhadap royalti. Selain itu, pemahaman yang salah tentang hak kepemilikan royalti juga dapat menyebabkan konflik. Penelitian ini tujuannya untuk mengenali dan memahami kebijakan royalti hak cipta lagu pasca putusnya Perkawinan serta pelaksanaan pembagian royalti hak cipta lagu pasca putusnya Perkawinan. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian harta yang didapat pasangan sepanjang perkawinan, termasuk royalti lagu, akan diasumsikan sebagai milik bersama mereka dan akan dibagikan secara adil selaras terhadap kebijakan yang diberlakukan dalam hukum perkawinan. Bila tidak ada perjanjian kawin, hukum akan mengasumsikan bahwasanya semua uang yang didapat pasangan sepanjang perkawinan adalah harta bersama.


Review

This article addresses a highly relevant and often complex legal issue concerning the division of song copyright royalties as joint marital property following divorce in Indonesia. The topic critically intersects intellectual property law, family law (both general civil law and Islamic law perspectives), and general civil law, making it a timely contribution to legal scholarship. The abstract clearly articulates the problem stemming from disputes over royalty division due to disagreements on valuation, individual obligations, and misunderstandings of ownership rights. The stated objective to identify and understand policies and the implementation of royalty division post-divorce is well-defined and sets a clear scope for the research. The research employs a juridical-normative method with a statute approach, which is appropriate for analyzing legal policies and regulations in Indonesia, specifically referencing Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Hukum Islam, and KUHPerdata. The abstract's key finding—that assets acquired during marriage, including song royalties, are presumed joint property and are to be divided fairly in accordance with existing marital law policies, particularly in the absence of a prenuptial agreement—provides a clear and direct answer to the research question. This finding underscores the prevailing legal principle of community property and its application to modern forms of wealth like intellectual property royalties, offering crucial clarity for legal practitioners and divorcing parties. While the abstract concisely presents the research's findings, a full paper would benefit from a deeper exploration of the practical challenges mentioned, such as methods for valuing future royalties, mechanisms for dispute resolution when couples disagree, and specific case examples where these policies have been applied. Nonetheless, this study provides a foundational understanding by confirming the legal framework for treating song royalties as joint property. Its emphasis on existing legal policies without a prenuptial agreement offers valuable guidance and contributes significantly to clarifying a nuanced area of law within the Indonesian context.


Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia from Amnesti: Jurnal Hukum .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.