Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
Home Research Details
Fitri Ayuningtiyas, Moh. Taufik, Muhammad Rizal Fahlefi, Moch. Bakhrul Ilmi, Ayu Fitriani Anas

Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam

0.0 (0 ratings)

Introduction

Implementasi pemaafan hakim dalam kitab undang-undang hukum pidana dan hukum pidana islam. Analisis pemaafan hakim dalam UU KUHP (Pasal 54 ayat 2) dan perbandingannya dengan konsep pemaafan dalam hukum pidana Islam. Menelaah pendekatan humanis & restoratif untuk tindak pidana ringan.

0
89 views

Abstract

Sistem pemidanaan modern menuntut pendekatan humanis dan restoratif. Salah satu wujud dari pendekatan tersebut adalah konsep pemaafan secara normatif diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Ketentuan ini memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang terbukti bersalah atas tindak pidana ringan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan judicial pardon dalam hukum positif Indonesia serta membandingkannya dengan konsep pemaafan dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data melalui bibliography research atau telaah kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 54 ayat (2) UU KUHP memberikan dasar hukum bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti bersalah, apabila perbuatannya tergolong ringan dan terdapat alasan keadilan serta kemanusiaan. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan yang lebih fleksibel dan proporsional. Salah satu contoh konkret penerapan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 590/Pid.B/2019/PN.Sim, terdakwa dijatuhi pidana penjara karena pencurian kecil, padahal seharusnya dapat dipertimbangkan untuk dimaafkan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, konsep pemaafan juga dikenal, tetapi dengan batasan yang berbeda. Pada jarimah ḥudūd, seperti zina atau pencurian, pemaafan tidak dimungkinkan karena hukuman ditetapkan langsung oleh Allah. Sebaliknya, pada jarimah qiṣāṣ-diyat, keluarga korban memiliki hak untuk memberikan pengampunan, yang dapat menggugurkan hukuman. Sementara itu, dalam jarimah ta’zir, hakim atau penguasa memiliki diskresi untuk memberikan pemaafan atas dasar kemanfaatan.


Review

This paper, titled "Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam," addresses a highly relevant and timely topic in contemporary criminal justice: the concept of judicial pardon. It rightly frames this concept within the broader imperative for a humanistic and restorative approach to criminal punishment. The study specifically focuses on the normative provisions for judicial pardon under the new Indonesian Criminal Code (Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023) and undertakes a comparative analysis with the principles of forgiveness found within Islamic criminal law. Employing a normative legal research methodology, primarily through a comprehensive literature review, the paper aims to elucidate the application of this significant legal development in Indonesia and contextualize it within a different, yet equally rich, legal tradition. The research effectively highlights that Pasal 54 ayat (2) of the new KUHP establishes a robust legal basis for judges to refrain from imposing punishment for minor offenses when considerations of justice and humanity warrant it. This provision is accurately identified as a crucial step towards a more flexible, proportional, and restorative justice system in Indonesia. The inclusion of a concrete example from Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 590/Pid.B/2019/PN.Sim underscores the practical implications and potential for more humane outcomes that the new KUHP now offers, in contrast to previous sentencing practices for petty crimes. The comparative analysis with Islamic criminal law is particularly insightful, delineating the distinct frameworks for pardon across *jarimah ḥudūd*, *qiṣāṣ-diyat*, and *ta’zir*. This comparison effectively illustrates that while the concept of *pemaafan* exists in both systems, its scope, authority, and application are subject to different foundational principles and legal boundaries, particularly highlighting the victim's role in *qiṣāṣ-diyat* and judicial discretion in *ta’zir*. Overall, this paper offers a valuable contribution to legal scholarship by comprehensively examining the emerging framework for judicial pardon in Indonesia and providing a nuanced comparative perspective with Islamic criminal law. Its strength lies in identifying a key legislative development aligned with modern restorative justice principles and meticulously detailing its conceptual underpinnings. While the abstract primarily focuses on the normative analysis and conceptual comparison, a deeper exploration of practical *implementasi* as the new KUHP takes full effect would further enrich the discussion, perhaps through empirical case studies. Nevertheless, the paper's clear articulation of both legal systems' approaches to forgiveness and discretion provides an excellent foundation for future research and contributes significantly to the discourse on humanizing criminal justice.


Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam from Amnesti: Jurnal Hukum .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.