DISHARMONI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BATAS USIA CALON KEPALA DAERAH
Home Research Details
Andika Wisnu Wijaya, Galang Asmara, Riska Ari Amalia

DISHARMONI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BATAS USIA CALON KEPALA DAERAH

0.0 (0 ratings)

Introduction

Disharmoni putusan mahkamah konstitusi dengan putusan mahkamah agung tentang batas usia calon kepala daerah. Penelitian ini mengkaji disharmoni putusan MK dan MA tentang batas usia calon kepala daerah, menyebabkan ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih kewenangan judicial review.

0
30 views

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Disharmoni Putusan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah yang mencerminkan kompleksitas akibat kewenangan judicial review yang dimiliki kedua lembaga kehakiman tersebut sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan memahami apa penyebab disharmoni Putusan MK dengan Putusan MA mengenai batas usia calon kepala daerah serta implikasi yuridis yang timbul dari kedua putusan tersebut. Manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman teoritis mengenai kewenangan judicial review di indonesia serta kontribusi praktis bagi upaya pembentuk hukum lebih harmonis dan menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, dengan pendekatan konseptual, perundang-undang dan pendektan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmoni Putusan antara MK dan Putusan MA disebabkan adanya dualisme lembaga kehakiman dalam kewenangan judicial review serta adanya kekaburan norma pada penafsiran batasan usia calon kepala daerah yang menyebabkan perbedaan pertimbangan. Implikasi yuridis disharmoni adalah timbulnya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi calon peserta Pilkada.



Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - DISHARMONI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BATAS USIA CALON KEPALA DAERAH from Jurnal Diskresi .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.